Rabu, 08 November 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card | Sosial Media Indonesia

Gambar. Ilustrasi SIM Card


SOSIAL MEDIA INDONESIA - Belakangan ini baru gempar-gempar perbincangan mengenai registrasi ulang kartu sim card. Baik dikalangan remaja bahkan sampai orang tua. Memang sangat mengagetkan juga kabar dari Kominfo (Kementrian. Komunikasi Dan Informasi) dikarenakan kominfo mewajibkan sekali. Sampai membuat pedagang terguncang sampai membakar semua kartu sim cardnya (di facebook).


Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.Sementara untuk pengguna kartu baru ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.


Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.


Untuk keterangan lanjut para pengguna jasa telekomunikasi bisa menghubungi call center masing - masing provider.


Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.


Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

0 komentar: